Bupati Buleleng selaku
Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan,
S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat I (Bupati Buleleng) dalam Perkara
Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN Sgr, Menghadiri Sidang dengan agenda Mediasi.
Sidang Mediasi
Dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Singaraja
yang dihadiri oleh pihak. Kuasa Penggugat, Prinsipal Tergugat I, Kuasa Tergugat
I dan pihak Kuasa Tergugat II berhalangan hadir. Sidang dipimpin oleh Majelis
Hakim Ibu Anak Agung Sri Sudanti, S.H., M.H. dan Kadek Darna, S.H., sebagai
Panitera Pengganti.
Dalam persidangan
Majelis Hakim menyebutkan satu persatu pihak, dalam persidangan tersebut. pihak
yang hadir menyerahkan resume yang menjadi substansi dalam mediasi, untuk
sidang mediasi selanjutnya agar prinsipal hadir langsung bersama kuasa,
sehubungan dengan Pihak Tergugat II tidak hadir dalam mediasi maka Majelis
Hakim akan memanggil secara resmi dengan relas panggilan.
Sidang dilanjutkan pada
hari Rabu, 17 Desember 2024 dengan agenda Mediasi.