(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN Sgr agenda Mediasi

Admin hukumsetda | 13 November 2024 | 43 kali

Bupati Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat I (Bupati Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN Sgr, Menghadiri Sidang dengan agenda Mediasi.

Sidang Mediasi Dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Singaraja yang dihadiri oleh pihak. Kuasa Penggugat, Prinsipal Tergugat I, Kuasa Tergugat I dan pihak Kuasa Tergugat II berhalangan hadir. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ibu Anak Agung Sri Sudanti, S.H., M.H. dan Kadek Darna, S.H., sebagai Panitera Pengganti.

Dalam persidangan Majelis Hakim menyebutkan satu persatu pihak, dalam persidangan tersebut. pihak yang hadir menyerahkan resume yang menjadi substansi dalam mediasi, untuk sidang mediasi selanjutnya agar prinsipal hadir langsung bersama kuasa, sehubungan dengan Pihak Tergugat II tidak hadir dalam mediasi maka Majelis Hakim akan memanggil secara resmi dengan relas panggilan.

Sidang dilanjutkan pada hari Rabu, 17 Desember 2024 dengan agenda Mediasi.

Berita Terpopuler
Tidak ada data