(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Saksi Dari Penggugat Perkara Nomor 815/Pdt.G/2024/PN Sgr di SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan

Admin hukumsetda | 18 Maret 2025 | 15 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H., M.H., Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat I (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Nomor 815/Pdt.G/2024/PN Sgr, Ketut Mariningsih, S.H, dari Kepala Bidang Pengelolaan  Barang Milik Daerah Kabupaten Buleleng, Gusti Putu Astrini dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Pihak Tergugat II, Penggugat, dan Kuasa Penggugat menghadiri Sidang dengan agenda Saksi dari Penggugat di Pengadilan Negeri Singaraja.

Sidang agenda Saksi Penggugat  dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Maret 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja yang dibuka Yakobus Manu, S.H., sebagai Hakim ketua, Pulung Yustisia, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Anank Agung Sri Sudanti, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota II, dan Kadek Darna, S.H sebagai Panitera Pengganti.

Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat mengajukan 1 (satu) Saksi atas Nama Ketut Ngurah Mahkuta yang menerangkan terkait kepemilikan tanah, Sejarah berdirinya Sekolah Dasar No 4 Kubutambahan dan Sekolah Dasar no 5 Kubutambahan dan batas-batas obyek sengketa. Sidang dilajutkan pada hari Senin, 24 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda Saksi Tambahan Penggugat.