Pemerintah
Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda,
I Putu Satriawan, S.H., M.H., Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum
selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat I (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Nomor
815/Pdt.G/2024/PN Sgr, Ketut Mariningsih, S.H, dari Kepala Bidang
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kabupaten Buleleng, Gusti Putu Astrini dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Buleleng, Pihak Tergugat II, Penggugat, dan Kuasa Penggugat menghadiri
Sidang dengan agenda Saksi dari Penggugat di Pengadilan Negeri Singaraja.
Sidang agenda Saksi Penggugat dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Maret 2025
bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja yang dibuka Yakobus Manu, S.H., sebagai
Hakim ketua, Pulung Yustisia, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Anank
Agung Sri Sudanti, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota II, dan Kadek Darna, S.H
sebagai Panitera Pengganti.
Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat mengajukan 1 (satu) Saksi atas
Nama Ketut Ngurah Mahkuta yang menerangkan terkait kepemilikan tanah, Sejarah
berdirinya Sekolah Dasar No 4 Kubutambahan dan Sekolah Dasar no 5 Kubutambahan
dan batas-batas obyek sengketa. Sidang dilajutkan pada hari Senin, 24 Maret 2025 di Pengadilan Negeri
Singaraja dengan agenda Saksi Tambahan Penggugat.