Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Suastika, S.H. dan Analis Produk Hukum, A.A. Istri Agung Sita Pratiwi, S.H. melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 31 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.
Pelaksanaan sosialisasi ini didasari ketentuan Pasal 163 ayat (2) dan Pasal 165 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sosialiasi ini bertujuan sebagai upaya penguatan keterlibatan Perangkat Daerah selaku anggota JDIH Kabupaten Buleleng untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan JDIH Kabupaten Buleleng.