(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Admin hukumsetda | 18 Agustus 2022 | 100 kali

Rapat dilaksanakan di ruang rapat Darmawangsa Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022, dibuka oleh Constantinus Kristomo selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dilanjutkan dipimpin oleh Dra. Rita Rusmarti, M.Si. selaku Plt. Kepala Bidang Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali yang dihadiri pula oleh Sekretaris DPRD Kab. Buleleng atau yang mewakili, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng atau yang mewakili, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Buleleng, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng pembahasan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Untuk mengisi kekosongan hukum pada saat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus mempersiapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan sebagai amanat dari Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sedangkan, terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha terdapat penyempurnaan beberapa pasal dan pada ketentuan penutup terdapat 3 (tiga) Peraturan Bupati yang akan dicabut yaitu Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.