(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Saksi Tambahan Dari Tergugat Perkara Nomor 815/Pdt.G/2024/PN Sgr di SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan

Admin hukumsetda | 26 Mei 2025 | 2 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H., M.H., Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat I (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Nomor 815/Pdt.G/2024/PN Sgr, Pihak Tergugat II, Penggugat, dan Kuasa Penggugat menghadiri Sidang dengan agenda Saksi tambahan  dari Tergugat di Pengadilan Negeri Singaraja.

Sidang agenda Saksi Tambahan dari Tergugat I  dilaksanakan pada hari Senin, 26 Mei 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja yang dibuka oleh Yakobus Manu, S.H., sebagai Hakim ketua, Pulung Yustisia, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Anank Agung Sri Sudanti, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota II, dan Kadek Darna, S.H sebagai Panitera Pengganti.

Tergugat mengajukan 1 saksi atas nama Wayan Budiasa dan Tergugat I mengajukan 2 (dua) Saksi atas nama I Made Sudarma dan Luh Yasmini selaku Kepala Sekolah SD Nomor 5 Kubutambahan dan SD Nomor 4 Kubutambahan menerangkan batas-batas tanah sengketa, tidak pernah ada keberatan dari penggugat sejak 2019 sampai sekarang, Tanah tersebut berstatus Hak Guna Pakai berdasarkan pelaporan pertahun. Sidang dilajutkan pada hari Senin, 2 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda Saksi Tambahan Tergugat 1.