Pemerintah
Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda,
I Putu Satriawan, S.H., M.H., Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum
selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat I (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Nomor
815/Pdt.G/2024/PN Sgr, Pihak Tergugat II, Penggugat, dan Kuasa Penggugat menghadiri
Sidang dengan agenda Saksi tambahan dari
Tergugat di Pengadilan Negeri Singaraja.
Sidang agenda Saksi Tambahan dari Tergugat I dilaksanakan pada hari Senin, 26 Mei 2025
bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja yang dibuka oleh Yakobus Manu, S.H.,
sebagai Hakim ketua, Pulung Yustisia, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Anank
Agung Sri Sudanti, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota II, dan Kadek Darna, S.H
sebagai Panitera Pengganti.
Tergugat mengajukan 1 saksi atas nama Wayan Budiasa dan Tergugat I mengajukan
2 (dua) Saksi atas nama I Made Sudarma dan Luh Yasmini selaku Kepala Sekolah SD
Nomor 5 Kubutambahan dan SD Nomor 4 Kubutambahan menerangkan batas-batas tanah
sengketa, tidak pernah ada keberatan dari penggugat sejak 2019 sampai sekarang,
Tanah tersebut berstatus Hak Guna Pakai berdasarkan pelaporan pertahun. Sidang
dilajutkan pada hari Senin,
2 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda Saksi Tambahan Tergugat
1.