Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Investasi. Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan
Masyarakat dan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044 ini merupakan pelaksanaan perintah dari
ketentuan pasal 165 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum di Daerah, bahwa Kepala Daerah berkewajiban untuk
meyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah,
kalau tidak di sebar luaskan maka Kepala Daerah dapat diberi sangsi
Administratif berupa teguran tertulis dari Gubernur selaku perpanjangan tanggan
Mentri Dalam Negeri, bahkan kalau di berikan peringatan tidak juga melaksanakan
Kepala Daerah dapat diberi pembinaan kusus terkait penyelegrataan pemerintah
Sosialisasi ini dilaksanaka tanggal, 26 Mei 2025 Bertempat di Ruang Rapat
Lantai Dua Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng yang dibuka oleh I Putu
Suastika Selaku Moderator diikuti oleh Perbekel dari 49 Desa dari tiga
Kecamatan terdiri dari Kecamatan Gerokgak, Kecamatan Busungbiu, Kecamatan
Seririt, terdiri dari 49 Desa adapun Narasumbermya dari Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamag Praja dan Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang