(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Sosialisasi Tiga Perda Daerah Kabupaten Buleleng

Admin hukumsetda | 26 Mei 2025 | 20 kali

Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044 ini merupakan pelaksanaan perintah dari ketentuan pasal 165 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum di Daerah, bahwa Kepala Daerah berkewajiban untuk meyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah, kalau tidak di sebar luaskan maka Kepala Daerah dapat diberi sangsi Administratif berupa teguran tertulis dari Gubernur selaku perpanjangan tanggan Mentri Dalam Negeri, bahkan kalau di berikan peringatan tidak juga melaksanakan Kepala Daerah dapat diberi pembinaan kusus terkait penyelegrataan pemerintah Sosialisasi ini dilaksanaka tanggal, 26 Mei 2025 Bertempat di Ruang Rapat Lantai Dua Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng yang dibuka oleh I Putu Suastika Selaku Moderator diikuti oleh Perbekel dari 49 Desa dari tiga Kecamatan terdiri dari Kecamatan Gerokgak, Kecamatan Busungbiu, Kecamatan Seririt, terdiri dari 49 Desa adapun Narasumbermya dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamag Praja dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang