(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Pengecekan Lokasi Sekolah Dasar Nomor 4 Kubutambahan dan Sekolah Dasar Nomor 5 Kubutambahan

Admin hukumsetda | 10 Januari 2025 | 12 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I dalam Perkara Perdata 815/Pdt.G/2024/PN.Sgr, Sekolah Dasar Nomor 4 Kubutambahan dan Sekolah Dasar Nomor 5 Kubutambahan sebagai obyek sengketa, dalam hal ini melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan keberadaan obyek yang menjadi perkara dan umtuk menggali informasi   dilapangan terkait dengan aktifitas yang terjadi pada obyek sengketa. Dalam cek lapangan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Made Bayu Waringin S.H., M.H, Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H., Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng yang Diwakili oleh Nyoman Cakra Mulyadi, Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buleleng dan Tim Fasilitasi Bantuan Hukum, dari unsur Kejaksaan diwakili oleh Ibu Made Juni Artini dan dari Praktisi diwakili oleh Made Suartana.