Pemerintah
Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I dalam Perkara Perdata 815/Pdt.G/2024/PN.Sgr,
Sekolah Dasar Nomor 4 Kubutambahan dan Sekolah Dasar Nomor 5 Kubutambahan
sebagai obyek sengketa, dalam hal ini melakukan pengecekan lokasi untuk
memastikan keberadaan obyek yang menjadi perkara dan umtuk menggali informasi dilapangan terkait dengan aktifitas yang
terjadi pada obyek sengketa. Dalam cek lapangan dihadiri oleh Kepala Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Made Bayu Waringin S.H.,
M.H, Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H., Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng yang Diwakili
oleh Nyoman Cakra Mulyadi, Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buleleng dan
Tim Fasilitasi Bantuan Hukum, dari unsur Kejaksaan diwakili oleh Ibu Made Juni
Artini dan dari Praktisi diwakili oleh Made Suartana.