(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN Sgr agenda Mediasi

Admin hukumsetda | 17 Desember 2024 | 26 kali

Bupati Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Bapak Made Bayu Waringin S.H.,M.H. dan Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat I (Bupati Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN Sgr, Menghadiri Sidang dengan agenda Mediasi.

Sidang Mediasi dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Singaraja yang dihadiri oleh pihak. Kuasa Penggugat, Prinsipal Tergugat I, Kuasa Tergugat I dan pihak Kuasa Tergugat II. Sidang dipimpin oleh  Ibu Anak Agung Sri Sudanti, S.H., M.H. dan Kadek Darna, S.H., sebagai Panitera Pengganti.

Dalam persidangan Majelis Hakim mediator mengecek kembali resume mediasi dan mempertegas  kembali terkait dengan penjelasan masing-masing pihak tidak sepakat untuk menempuh jalan Non litigasi dan berupaya untuk menyelesaikan dengan upaya litigasi sehingga ada kepastian hukum terkait dengan Obyek Sengketa

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis 19 Desember 2024 dengan agenda Mediasi.

Berita Terpopuler
Tidak ada data