Bupati Buleleng selaku
Tergugat I yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Bapak Made Bayu Waringin
S.H.,M.H. dan Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku
Kuasa dari pihak Tergugat I (Bupati Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor
815/Pdt.g/2024/PN Sgr, Menghadiri Sidang dengan agenda Mediasi.
Sidang Mediasi dilaksanakan
pada hari Selasa, 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Singaraja yang dihadiri
oleh pihak. Kuasa Penggugat, Prinsipal Tergugat I, Kuasa Tergugat I dan pihak
Kuasa Tergugat II. Sidang dipimpin oleh
Ibu Anak Agung Sri Sudanti, S.H., M.H. dan Kadek Darna, S.H., sebagai
Panitera Pengganti.
Dalam persidangan
Majelis Hakim mediator mengecek kembali resume mediasi dan mempertegas kembali terkait dengan penjelasan
masing-masing pihak tidak sepakat untuk menempuh jalan Non litigasi dan
berupaya untuk menyelesaikan dengan upaya litigasi sehingga ada kepastian hukum
terkait dengan Obyek Sengketa
Sidang dilanjutkan pada
hari Kamis 19 Desember 2024 dengan agenda Mediasi.