(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

proses persidangan perkara 596/Pdt.G/2018/PN.SGR

Admin hukumsetda | 09 Oktober 2019 | 139 kali

Hasil dari proses persidangan perkara 596/Pdt.G/2018/PN.SGR (SD 1 Tajun) pada tanggal 9 oktober 2019 di bacakan putusan yang pada intinya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.