(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Tejakula

Admin hukumsetda | 21 Juni 2023 | 80 kali

Pada hari Rabu, 21 Juni 2023 dilaksanakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Tejakula bertempat di Kantor Camat Tejakula. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Tejakula dengan Narasumber yaitu Ibu Eli Suaryani dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Ibu I Gusti Ayu Maya Kurnia dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Bapak Gede Suharjono dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.

Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa dan Perwakilan Subak di Kecamatan Tejakula. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik.
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya adalah Kelian Subak Munduk Mekar Sari yaitu Bagaimana cara mengajukan pemberian pupuk subsidi? Terhadap hal ini Ketua kelompok atau kelian sibak melakukan pendataan terlebih dahulu dengan menyetorkan identitas berupa KTP kepada PPL terdekat untuk selanjutnya diunggah di e-lokasi. Yang boleh mendapat pupuk subsidi hanya 9 komoditas seperti kopi, kakau. Kemudian setiap lahan agar didaftarkan oleh PPL dan ke depannya akan diupayakan agar semua komoditi bisa mendapatkan pupuk subsidi.
Berita Terpopuler
Tidak ada data