Pemerintah
Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda,
I Putu Satriawan, S.H., M.H., menghadiri Sidang dengan agenda Putusan melalui
media elektronik, e-litigasi (E-Court) Ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng.
Pada tanggal Selasa, 9 September 2025 Sidang dilaksanakan dengan
Agenda Putusan yang dimana Amar Putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Dalam Pokok Perkara
DALAM REKONVENSI
DALAM KONVENSI DAN
REKONVENSI