(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Putusan Perkara Nomor 815/Pdt.G/2024/PN Sgr di SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan

Admin hukumsetda | 09 September 2025 | 17 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H., M.H., menghadiri Sidang dengan agenda Putusan melalui media elektronik, e-litigasi (E-Court) Ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.

Pada tanggal Selasa, 9 September 2025 Sidang dilaksanakan dengan Agenda Putusan yang dimana Amar Putusan sebagai berikut :

M E N G A D I L I :

DALAM KONVENSI

Dalam Eksepsi

  • Mengabulkan eksepsi Tergugat I Konvensi;

Dalam Pokok Perkara

  • Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;

DALAM REKONVENSI

  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.468.500,00 (satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah)