Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Made
Bayu Waringin, S.H., M.H. dan Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H.,M.H,
Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur
Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat I
(Pemerintah Kabupaten Buleleng). Kuasa dari pihak Penggugat
dalam Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr, Perwakilan dari Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan
Pendapatan Daerah menghadiri sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan
pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 di Sekolah Dasar No 2 Sambangan, Sidang dibuka
oleh I Gusti Made Juliartawan S.H., M.H selaku Hakim Ketua, Ni Made Kushandari,
S.H., M.H selaku Hakim Anggota, David Nainggolan, S.H., M.H selaku Hakim
Anggota, Ni Made Andini Novita Sari, S.H selaku Panitera Pengganti.
Para Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat
menunjukkan batas-batas lahan yang mereka ketahui dan dilakukan pengecekan secara
menyeluruh yang dianggap menjadi obyek sengketa. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025
dengan agenda Saksi dari pihak Tergugat.