(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr dengan agenda Pemeriksaan Setempat

Admin hukumsetda | 17 Oktober 2025 | 2 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat  yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Made Bayu Waringin, S.H., M.H. dan Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat I (Pemerintah Kabupaten Buleleng). Kuasa dari pihak Penggugat  dalam Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr, Perwakilan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah menghadiri sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat.

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 di Sekolah Dasar No 2 Sambangan, Sidang dibuka oleh I Gusti Made Juliartawan S.H., M.H selaku Hakim Ketua, Ni Made Kushandari, S.H., M.H selaku Hakim Anggota, David Nainggolan, S.H., M.H selaku Hakim Anggota, Ni Made Andini Novita Sari, S.H selaku Panitera Pengganti.

Para Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat menunjukkan batas-batas lahan yang mereka  ketahui dan dilakukan pengecekan secara menyeluruh yang dianggap menjadi obyek sengketa. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 dengan agenda Saksi dari pihak Tergugat.