(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Seririt

Admin hukumsetda | 06 Juni 2023 | 71 kali

Pada hari Selasa, 6 Juni 2023 dilaksanakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Seririt bertempat di Kantor Camat Seririt. Sosialisasi dibuka oleh Camat Seririt dengan Narasumber yaitu Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Ibu I Gusti Ayu Maya Kurnia dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Bapak Gede Suharjono dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.

Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa dan Perwakilan Subak di Kecamatan Seririt. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik.
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya adalah Kelian Dinas Desa Bubunan yaitu Bagaimana dengan pengembangan SDM dalam pemberian sarana dan prasarana? Terhadap hal ini bantuan pengembangan SDM perlu dikoordinasikan lebih lanjut karena memerlukan pendanaan.
Berita Terpopuler
Tidak ada data