Beranda/Berita/Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Busungbiu
Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Busungbiu
Admin hukumsetda | 31 Mei 2023 | 62 kali
Pada hari Rabu, 31 Mei 2023 dilaksanakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Busungbiu bertempat di Wantilan Kantor Perbekel Busungbiu. Sosialisasi dibuka oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Busungbiu dengan Narasumber yaitu Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Ibu I Gusti Ayu Maya Kurnia dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Bapak Gede Suharjono dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa dan Perwakilan Subak di Kecamatan Busungbiu. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik. 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya adalah Kelian Subak Gebang Desa Subuk yaitu Bagaimana kiat untuk menjaga ketahanan pangan khususnya di Kabupaten Buleleng agar mengarahkan generasi muda untuk mau bertani? Terhadap hal ini Pemerintah daerah akan berusaha untuk memberikan pembinaan dan membuat inovasi agar dapat bertani secara modern tidak tradisioanal semata tetapi dengan tetap menjaga kearifan lokal yang ada di bali.
Kemudian pertanyaan dari Perbekel Bongancina yaitu Bagaimana cara mengantisipasi agar tenaga petani tidak berkurang atau langka bahkan hilang? Terhadap hal ini pemerintah akan berusaha untuk melakukan pembinaan secara berkelanjutan serta membuat inovasi yang bisa mendukung dan menarik masyarakat untuk bertani.