Kamis, 30 Mei 2024 Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng.
Sosialisasi
ini dilaksanakan di Kecamatan Kubutambahan dengan peserta berasal dari
Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Kubutambahan.
Pada
kegiatan ini Bagian Hukum diwakili oleh I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum
Ahli Muda. Narasumber sosialisasi berasal dari Perangkat Daerah Pemrakarsa,
diantaranya:
1.
Bapak
I Putu Kusdianto, S.E., Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, dengan materi Sosialisasi
Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
2.
Bapak
Sairul
Huda, S.Sos Analis
Kebijakan pada Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, dengan materi Sosialisasi
Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
3.
Ibu
Luh
Putu Melly Wahyuni, S.Tp,.
Penyuluh Perindustrian dan
Perdagangan pada
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dengan
materi Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Buleleng Tahun 2023 - 2043.
Turut
hadir mendampingi kegiatan ini Ibu Made Artawati,S.H.
Plt. Sekretaris Kecamatan Kubutambahan
Dalam
kegiatan ini juga telah disampaikan terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum (JDIH) yang merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara
mudah, cepat, dan akurat, dalam hal ini pemberian layanan informasi hukum
berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi ini bertujuan
untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng yang telah diundangkan agar pelaksanaan Perda lebih efektif serta agar
masyarakat mengetahui keberadaan JDIH Kabupaten Buleleng, guna menemukan Produk
Hukum Daerah Kabupaten Buleleng secara cepat, mudah dan akurat.