Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng,
memfasilitasi Pembahasan Surat Permohonan Tergugat Intervensi Perkara Tata
Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS. Rapat
dilakukan pada hari Kamis, 2 Mei 2024 di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, yang dipimpin oleh
Kepala Bagian Hukum dan dihadiri oleh Tim Fasilitasi Bantuan Hukum Kabupaten
Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng,
serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten
Buleleng.
Bahwa dalam pembahasan surat
permohonan intervensi dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS.,
dengan adanya surat permohonan Intervensi Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat
membela hak-haknya dalam proses Litigasi, permohonan sebagai tergugat
Intervensi diajukan pada hari jumat, 3 Mei 2024.