(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Pembahasan Surat Permohonan Tergugat Intervensi Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS

Admin hukumsetda | 02 Mei 2024 | 7 kali

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, memfasilitasi Pembahasan Surat Permohonan Tergugat Intervensi Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS.  Rapat dilakukan pada hari Kamis, 2 Mei 2024 di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dan dihadiri oleh Tim Fasilitasi Bantuan Hukum Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Bahwa dalam pembahasan surat permohonan intervensi dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS., dengan adanya surat permohonan Intervensi Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat membela hak-haknya dalam proses Litigasi, permohonan sebagai tergugat Intervensi diajukan pada hari jumat, 3 Mei 2024.