Pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 dilaksanakan Sosialisasi
3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Banjar.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Banjar dengan Narasumber yaitu Ibu
Nyoman Sukerni dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng,
Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida Ayu
Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika,
S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peserta
Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang menangani Perencanaan di Kecamatan
Banjar dan Tim Penggerak PKK Desa di Kecamatan Banjar. Adapun Peraturan Daerah
yang disosialisasikan sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengarusutamaan Gender;
2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Terdapat beberapa pertanyaan
dari peserta, salah satunya adalah Sekretaris Kecamatan Banjar yang menanyakan terkait
optimalisasi ketahanan pangan yang perlu dilakukan sedangkan produk pangan
Kabupaten Buleleng masih kurang memadai. Terhadap hal ini dilakukan Stimulus
untuk pemenuhan kekurangan pangan dan/atau beras dan dilakukan sistem
kolaborasi pangan lokal seperti jagung, ketela, ubi, gandum. Pertanyaan
selanjutnya yaitu bagaimana membuat perencanaan yang responsif gender di desa.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan analisis terhadap kegiatan yang
dilakukan supaya kegiatan tersebut responsif gender seperti pemberdayaan
perempuan, pengadaan bangku yang responsif gender dan sebagainya.