(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Banjar

Admin hukumsetda | 31 Agustus 2022 | 49 kali

Pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 dilaksanakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Banjar. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Banjar dengan Narasumber yaitu Ibu Nyoman Sukerni dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida Ayu Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang menangani Perencanaan di Kecamatan Banjar dan Tim Penggerak PKK Desa di Kecamatan Banjar. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender;

2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya adalah Sekretaris Kecamatan Banjar yang menanyakan terkait optimalisasi ketahanan pangan yang perlu dilakukan sedangkan produk pangan Kabupaten Buleleng masih kurang memadai. Terhadap hal ini dilakukan Stimulus untuk pemenuhan kekurangan pangan dan/atau beras dan dilakukan sistem kolaborasi pangan lokal seperti jagung, ketela, ubi, gandum. Pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana membuat perencanaan yang responsif gender di desa. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan analisis terhadap kegiatan yang dilakukan supaya kegiatan tersebut responsif gender seperti pemberdayaan perempuan, pengadaan bangku yang responsif gender dan sebagainya.