(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Klarifikasi masalah tanah HPL I Desa Pejarakan

Admin hukumsetda | 07 September 2018 | 505 kali

 

Untuk menaggapi berita yang simpang siur menyangkut asset Hak Pengunaan lahan No. I  di Desa Pejarakan pemerintah kabupaten buleleng mengelar jumpa Pers dengan awak media untuk mengklarifikasi salah satu pemberitaan dari media online https://fajar.co.id/2018/09/05/rugikan-negara-puluhan-miliar-kpk-didesak-tangkap-bupati-buleleng yang notabene menyudutkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dan nama baik Pemerintah Kabupaten Buleleng

Jumpa Pers yang dipimpin langsung oleh Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP, Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Buleleng, Made Arya Sukerta, SH,MH, Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Buleleng, Bagus Gede Berata SH, MH, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Ketut Suarmawan, SSTP,MM serta didampingi oleh Kasubag. Bantuan Hukum Made Bayu Waringin, SH, MH serta Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng Made Pasda Gunawan yang dilaksanakan di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng mengklarifikasi Pemberitaan miring tersebut.

Bahwa secara hukum permasalahan lahan HPL ini telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Singaraja sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:

  1. Pada Tahun 2000, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1166 K/Pdt/2002 berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Singaraja tertanggal 12 Desember 2006 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pada intinya menguatkan dalil-dalil dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
  2.  Pada Tahun 2017, terdapat gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan obyek sama yaitu HPL 1 Desa Pejarakan dan hak-hak atas tanah yang ada diatasnya (HGB). Perkara ini tercatat pada register Nomor 54/Pdt.G/2017/PN.Sgr, tanggal 30 Januari 2017, terhadap perkara ini dapat disampaikan, yaitu:
  1. Subyek gugatan, sebagai Penggugat Komang Karya, dkk, Sebagai Tergugat I : Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tergugat II : PT.Prapat Agung Permai, dan Pihak Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng;
  2. Obyek gugatan, obyek sengketa adalah bagian HPL 1 Desa Pejarakan an. Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya tanah seluas 160.000 M2 (16 Ha) berdasarkan HGB an. PT. Prapat Agung Permai.
  3. Bahwa terhadap perkara ini telah pula diperiksa oleh Pengadilan Negeri Singaraja dan tanggal 18 Juli 2017, diputus berdasarkan putusan sela yang pada intinya memenangkan dalil Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan pertimbangan permohonan atas obyek sengketa dan penilaian atas keabsahan terhadap Sertifikat HPL 1 Pejarakan serta HGB yang ada diatasnya bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Singaraja melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, berikut amar putusan perkara Nomor 54/Pdt.G/2017/PN.Sgr yaitu:
  • Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat mengenai Kompetensi/wewenang mengadili secara absolut;
  • Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara aquo;
  • Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
  1. Bahwa terhadap putusan tersebut Pihak Penggugat mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa upaya hukum banding.
  2. Bahwa terhadap perkara aquo Mahkamah Agung memutuskan bahwa permohonan kasasi dari Penggugat tersebut tidak dapat diterima, sesuai dengan salinan Putusan Kasasi Nomor: 3319K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember 2017, yang amarnya berbunyi :

                                                        MENGADILI :

  • Menyatakan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. KOMANG KARYA, NYOMAN PUTRA, 2. NENGAH KERTI, I WAYAN BAKTI, 4. I MADE TIANIS, 5. SUNARMI, 6. SUGIARTO, MADE LASTIYA.SP, 8. MADE DARMA, 9. GEDE KARIASA, 10. WAYAN TIARSA, 12. I WAYAN PULA, 13. ABDUL QADIR, 14. NYOMAN SUWITRA, NENGAH SRI, PAN DANA ROJA tersebut tidak dapat diterima;
  • Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut maka berdasarkan hukum aset an. Pemerintah Kabupaten Buleleng berupa HPL 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan, seluas 45 Ha dan hak-hak yang diatasnya/HGB sampai saat ini adalah sah sesuai dengan bukti Sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yaitu Kantor Pertanahan Buleleng dan terhadap pengelolaan aset telah sesuai dengan ketentuan.

                Pemberitaan dibeberapa media cetak dan elektronik terhadap unjuk rasa atau demontrasi permasalahan HPL 1 Desa Pejarakan dapat menyebabkan kurang kondusifnya stabilitas Daerah yang tentunya akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, antara lain:

  1. Terganggunya rasa aman bagi para wisatawan untuk berkunjung ke Buleleng, utamanya diwilayah sengketa sebagai daerah kawasan pariwisata.
  2. Enggannya para pemilik modal untuk berinvestasi di Buleleng, sehingga berdampak sektor ekonomi sulit untuk berkembang. Padahal sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo, bahwa investasi itu penting untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang akhirnya, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  3. Hilangnya kepercayaan publik atau rusaknya citra Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Buleleng utamanya dalam tata kelola pemerintahan, padahal Pemerintah Kabupaten Buleleng sejak 5 (lima) tahun terakhir telah melakukan pembenahan dalam Tata Kelola Pemerintahan, hal ini telah terbukti bagaimana Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mempertanggungjawabkan penggunaaan anggaran dan pengelolaan aset dengan memperoleh peredikan “WTP” dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut.

Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Buleleng Sangat perlu malakukan Klarifikasi tersebut agar masyarakat mengetahui sumber pemberitaan yang jelas.