(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Kominfosandi Ajak Generasi Muda Memanfaatkan Medsos Dengan Baik dan Bijak

Admin hukumsetda | 19 Mei 2017 | 581 kali

Media sosial sudah terbiasa digunakan oleh generasi muda dalam menjalin hubungan lebih luas dan rutin. Malahan, tanpa ikut aktif di media sosial, diduga mereka kurang percaya diri. Menyitir ungkapan filosof Prancis,Rene Descartes yang terkenal dengan ungkapannya,”Saya berpikir karena itu ada,” yang kini diplesetan menjadi “Saya bermedia sosial karena itu ada,” generasi muda di Indonesia memupuk eksistensinya di era digital. Namun demikian, diharapkan adanya kesadaran agar menggunakan media sosial dengan baik dan bijak sehingga tidak menimbulkan permusuhan serta permasalahn hukum. Demikian antara lain disampaikan oleh narasumber I Gede Made Metera dalam seminar yang digelar oleh Dinas Komunikasi,Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng untuk merayakan Harkitnas ke-109 di aula RRI Singaraja,18/5.

Made Metera yang mantan rektor Unipas, mencotohkan sejumlah pengguna media sosial yang kini menimbulkan masalah hukum yaitu Buni Yani yang memotong –motong ucapan Ahok di Pulau Seribu, lanjut mengunggah di media sosial, lalu memberinya komentar yang bersifat provokasi sehingga menimbulkan gelombang kemarahan, dan masalah hukum terkait itu sampai saat ini masih berlanjut. Kemudian kasus Munarman yang diduga menyinggung perasaan para pecalang Bali yang diunggah di media sosial yang kini juga masih berlanjut kasus hukumnya. 

Sebelumnya  narasumber Made Suharta dalam paparannya mengingatkan majunya teknologi informasi membawa dapak yang baik dan juga dampak negatif. Dampak baiknya,pengguna teknologi informasi bisa dengan cepat mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat yang dapat mengembangkan pengetahuannya. Sedangkan damak negatifnya, teknologi informasi juga bisa dipakai melakukanberbagai kejahatan. Terkait ini diingatkan, adanya UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sudah dirubah dalam UU.No.19 Tahun 2016 yang isinya mengatur bagaiaman menggunakan teknologi informasi dengan baik dan tidak menyalahi hukum.

Kepala Dinas Kominfosandi kabupaten Buleleng, Dr.Drs.I Ketut Suweca,MSi. dalam sambutan sebelum seminra dimulai mengatakan melalui seminar itu diharapkan generasi muda yang mengikuti seminar maupun pendengar radio RRI Singaraja semakin paham dan bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi sehingga tidak menimbulkan masalah hukum, serta dapat meningkatkan wawasannnya yang lebih dalam dan mengglobal.(st)

https://bulelengkab.go.id