(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Koordinasi dan konsultasi Penanganan Perkara ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri

Admin hukumsetda | 30 November 2018 | 510 kali

Koordinasi dan konsultasi Penanganan Perkara ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri mengenai Konsultasi Penanganan Perkara yang dilaksanakan di Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,  diterima oleh Bapak Santoso Tuji Utomo selaku Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Wilayah III beliau menghimbau pemberian fasilitasi Pelayanan Bantuan Hukum terhadap ASN jika dikaitkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa terdapat perbedaan perlakuan ASN dalam mendapatkan Layanan Bantuan Hukum dalam perkara pidana. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, layanan bantuan hukum pendampingan terhadap ASN diberikan dalam tahap penyidikan sampai pemeriksaan dalam persidangan, sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 sebatas pendampingan dalam pemeriksaan penyidikan juga memberikan saran fasilitas dan pendampingan oleh Bagian Hukum tetap dilakukan dengan tetap memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014, utamanya yang berhubungan dengan penganggaran;

Bahwa sesuai dengan Peraturan Mentreri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014, ASN dapat beracara sendiri berdasarkan Surat Tugas dan Surat Kuasa ke pada ASN yang yang ditunjuk dari Bupati;

Bahwa dalam Layanan Bantuan Hukum dapat dibentuk tim dengan berkerjasama antara ASN dengan instansi terkait dan juga pengacara, dan diharapkan tidak menyerahkan sepenuhnya kepada Pengacara/ advokat agar bisa mengawal proses penanganan perkara;

Bahwa terhadap pembayaran ganti rugi sebagai akibat dari eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat di konsultasikan dan di koordinasikan ke Kementrian Keuangan;