(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Lahan Di Jalan Teratai Dieksekusi

Admin hukumsetda | 19 Agustus 2019 | 342 kali

Setelah melalui proses yang panjang, lahan seluas 1500 meter persegi akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Singaraja. Hal ini dilaksanakan mengingat gugatan serta merta nomor 522/Pdt.G/2018/PN. Sgr telah dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sebagai Penggugat dalam putusan perkara perdata nomor 522/Pdt.G/2018/PN. Sgr tanggal 4 Maret 2019 yang telah memiliki kekuatan hokum tepap (incraht).

Pelaksanaan Eksekusi yang dipimpin oleh , Panitera PN Kelas IB Singaraja, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH.,MH dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2019 ini didampingi juga tim gabungan dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pengadilan Negeri Kelas I B Singaraja dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sesuai dengan isi dari keputusan nomor 522/Pdt.G/2018/PN. Sgr tanggal 4 Maret 2019 Tanah Sengketa di Jalan teratai tersebut diserahkan secara “Lasia” atau dalam keadaan kosong  sehingga Tim Eksekusi baik dari pemerintah daerah maupun dari Pengadilan Negeri Singaraja melakukan Pembersihan di Tanah Sengketa tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru nantinya