(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa di Kecamatan Buleleng

Admin hukumsetda | 17 April 2018 | 392 kali

 

Pada hari ini Selasa  tanggal 17 bulan April tahun 2018 bertempat di Kantor Camat Buleleng telah dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa yang dihadiri oleh Tim Pembina dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kabupaten Buleleng yang terdiri dari :

No.

Nama

Jabatan

1

2

3

4

 

I Putu Suastika,SH

Gede Suartama, SE

Nym Agus Trikartika Yuda

Ni Made Weda Saraswati

 

Ksb.PerundanganBag. Hukum Setda Kab.Buleleng

Kasubag Perencanaan BKD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Inspektorat Daerah

Adapun hasil pembinaan sebagai berikut:

Permasalahan yang disampaikan :

Sekdes Pohbergong

  • Apakah boleh Perdes APBDes tidak mencantumkan PAD?
  • Besaran siltaf seperti apa?
  • Kegiatan untuk PKT yang mana?

Tanggapan Permasalahan

Sekdes Pohbergong

  1. Perdes APBDesa dapat tidak mencantumkan PAD apabila potensi tidak ada.
  2. Besaran Siltap sudah diatur dalam Pasal 81 PP. Nomor 47 Tahun 2015.
  3. Kegiatan PKT yang diambil adalah kegiatan yang ada HOKnya.