(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa di Kecamatan Busungbiu

Admin hukumsetda | 10 April 2018 | 353 kali

Pada hari ini Selasa tanggal 10 bulan April tahun 2018 bertempat di Kantor Camat Busungbiu telah dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa yang dihadiri oleh Tim Pembina dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kabupaten Buleleng yang terdiri dari :

No.

Nama

Jabatan

1

2

3

4

 

I Putu Suastika,SH

Gede Suartama, SE

Nym Agus Trikartika Yuda

Ni Made Weda Saraswati

 

Ksb.PerundanganBag. Hukum Setda Kab.Buleleng

Kasubag Perencanaan BKD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Inspektorat Daerah

Permasalahan yang disampaikan :

Sekdes Kekeran

  • Apakah Desa boleh membuat Perdes tentang Pengelolaan Parkir dan Pengeloaan Sampah?
  • Pungutan PAD yang berasal dari BUMDes apa melalui MOU?
  • Sumbangan dari Pak Oles apakah membuat Perdes atau MOU?
  • Memungut kepada Pemajeg cengkeh seperti apa?

Sekdes Telaga

  • Apakah Penduduk pendatang yang berusaha di Desa dapat dipungut Retribusi/Pungutan?

Sekdes Kedis

  • Apaboleh memungut surat utang piutang?

Tanggapan Permasalahan

Sekdes Kekeran

  • Perdes Pengelolaan Parkir dan Perdes Pengeloaan Sampah dapat dibuat sepanjang hal itu merupakan kewenangan Desa.
  • Pungutan PAD dari BUMDes sudah diatur melalui AD dan ART dalam BUMDes dan masuk rekening Kas Desa.
  • Sumbangan dari Pak Oles merupakan sumbangan Pihak ketiga yang besarannya tidak dapat ditentukan nilai nominalnya (sukarela).
  • Pemajeg cengkeh dapat dimintai sumbangan tetapi tidak ditentukan besarannya (sukarela)

Sekdes Telaga

  • Penduduk Pendatang tidak dapat dipungut PAD tetapi hanya dapat dimintai sumbangan sesuai kemampuan

Sekdes Kedis

  • Terhadap surat Hutang Piutang tidak dapat dipungut tetapi hanya boleh dimintai sumbangan sukarela.