Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa di Kecamatan Busungbiu
Admin hukumsetda | 10 April 2018 | 353 kali
Pada hari ini Selasa tanggal 10 bulan April tahun 2018 bertempat di Kantor Camat Busungbiu telah dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa yang dihadiri oleh Tim Pembina dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kabupaten Buleleng yang terdiri dari :
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
1
2
3
4
|
I Putu Suastika,SH
Gede Suartama, SE
Nym Agus Trikartika Yuda
Ni Made Weda Saraswati
|
Ksb.PerundanganBag. Hukum Setda Kab.Buleleng
Kasubag Perencanaan BKD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Inspektorat Daerah
|
Permasalahan yang disampaikan :
Sekdes Kekeran
- Apakah Desa boleh membuat Perdes tentang Pengelolaan Parkir dan Pengeloaan Sampah?
- Pungutan PAD yang berasal dari BUMDes apa melalui MOU?
- Sumbangan dari Pak Oles apakah membuat Perdes atau MOU?
- Memungut kepada Pemajeg cengkeh seperti apa?
Sekdes Telaga
- Apakah Penduduk pendatang yang berusaha di Desa dapat dipungut Retribusi/Pungutan?
Sekdes Kedis
- Apaboleh memungut surat utang piutang?
Tanggapan Permasalahan
Sekdes Kekeran
- Perdes Pengelolaan Parkir dan Perdes Pengeloaan Sampah dapat dibuat sepanjang hal itu merupakan kewenangan Desa.
- Pungutan PAD dari BUMDes sudah diatur melalui AD dan ART dalam BUMDes dan masuk rekening Kas Desa.
- Sumbangan dari Pak Oles merupakan sumbangan Pihak ketiga yang besarannya tidak dapat ditentukan nilai nominalnya (sukarela).
- Pemajeg cengkeh dapat dimintai sumbangan tetapi tidak ditentukan besarannya (sukarela)
Sekdes Telaga
- Penduduk Pendatang tidak dapat dipungut PAD tetapi hanya dapat dimintai sumbangan sesuai kemampuan
Sekdes Kedis
- Terhadap surat Hutang Piutang tidak dapat dipungut tetapi hanya boleh dimintai sumbangan sukarela.