(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa di Kecamatan Kubutambahan

Admin hukumsetda | 04 April 2018 | 306 kali

Pada hari Rabu tanggal 4 bulan April tahun 2018 bertempat di Kantor Camat Kubutambahan telah dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa yang dihadiri oleh Tim Pembina dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kabupaten Buleleng yang terdiri dari :

No.

Nama

Jabatan

 

1

2

3

4

 

 

I Putu Suastika, SH

Gede Suartama, SE

Kadek Sandiyasa

Ketut Ariasa, SE

 

Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng

Kasubag Perencanaan BKD

Staff Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Inspektorat Daerah

Permasalahan yang disampaikan :

Sekdes Bontihing

  • Perdes Sumber Pendapatan dibuat sebelum atau sesudah APBDesa di tetapkan?
  • Apakah Perdes bisa berlaku surut?
  • Pendirian PAUD berada diatas tanah Desa Adat, Bagaimana pemeliharaannya?
  • Yayasan membentuk PAUD apakah bisa didanai dari APBDesa?
  • Apakah bisa pembelian seragam untuk PAUD dari APBDesa?
  • Pembangunan obyek wisata yang lahannya milik peribadi, Apakah bisa dananya dari APBDesa?

Sekdes Tunjung

  • Apakah boleh dalam pelaksanaan padat karya tunai memakai molen?
  • Dana PKT darimana diambil?
  • Apakah Perdes bisa berlaku surut?

Sekdes Bulian

  • Tanah Desa dikelola apakah bisa dengan kesepakatan saja?
  • Pengelolaan air bersih apakah harus diatur dengan Perdes?
  • Hadiah berupa uang dimasukan dalam sumber pendapatan yang mana?

Sekdes Mengening

  • Pemanfaatan dana BKK seperti apa?

Tanggapan Permasalahan

Sekdes Bontihing

  • Perdes Sumber Pendapatan Supaya dibuat sebelum Perdes APBDesa ditetapkan/diundangkan
  • Peraturan Desa tentang Sumber-Sumber Pendapatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 pada perinsipnya Peraturan Desa berlaku pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain
  • Pemeliharaan aset Desa dapat dibiayai dengan APBDesa
  • PAUD yang didirikan oleh yayasan tidak dapat dibiayai dari APBDesa
  • Pembelian seragam untuk PAUD dapat dibiayai dari APBDesa sepanjang untuk pemberdayaan
  • Pembangunan obyek wisata yang lahannya milik peribadi tidak dapat dibiayai dari APBDesa kecuali ada perjanjian kerja sama yang jelas

Sekdes Tunjung

  • Dalam pelaksanaan PKT tidak dianjurkan untuk memakai molen karena tujuan PKT adalah dalam rangka pengentasan kemiskinan
  • Dana PKT diambil dari Dana Desa
  • Peraturan Desa tentang Sumber-Sumber Pendapatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 pada perinsipnya Peraturan Desa berlaku pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain

Sekdes Bulian

  • Pengelolaan aset Desa harus sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pengelolaan aset Desa
  • Pengelolaan air bersih supaya diatur dengan Perdes tentang Bumdes
  • Kalau hadiahnya untuk Desa dimasukan dalam pendapatan asli Desa

Sekdes Mengening

  • Bantuan Keuangan Khusus yaitu Bantuan Keuangan yang penggunannya ditentukan oleh pemberi