Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa di Kecamatan Kubutambahan
Admin hukumsetda | 04 April 2018 | 306 kali
Pada hari Rabu tanggal 4 bulan April tahun 2018 bertempat di Kantor Camat Kubutambahan telah dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa yang dihadiri oleh Tim Pembina dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kabupaten Buleleng yang terdiri dari :
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
1
2
3
4
|
I Putu Suastika, SH
Gede Suartama, SE
Kadek Sandiyasa
Ketut Ariasa, SE
|
Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng
Kasubag Perencanaan BKD
Staff Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Inspektorat Daerah
|
Permasalahan yang disampaikan :
Sekdes Bontihing
- Perdes Sumber Pendapatan dibuat sebelum atau sesudah APBDesa di tetapkan?
- Apakah Perdes bisa berlaku surut?
- Pendirian PAUD berada diatas tanah Desa Adat, Bagaimana pemeliharaannya?
- Yayasan membentuk PAUD apakah bisa didanai dari APBDesa?
- Apakah bisa pembelian seragam untuk PAUD dari APBDesa?
- Pembangunan obyek wisata yang lahannya milik peribadi, Apakah bisa dananya dari APBDesa?
Sekdes Tunjung
- Apakah boleh dalam pelaksanaan padat karya tunai memakai molen?
- Dana PKT darimana diambil?
- Apakah Perdes bisa berlaku surut?
Sekdes Bulian
- Tanah Desa dikelola apakah bisa dengan kesepakatan saja?
- Pengelolaan air bersih apakah harus diatur dengan Perdes?
- Hadiah berupa uang dimasukan dalam sumber pendapatan yang mana?
Sekdes Mengening
- Pemanfaatan dana BKK seperti apa?
Tanggapan Permasalahan
Sekdes Bontihing
- Perdes Sumber Pendapatan Supaya dibuat sebelum Perdes APBDesa ditetapkan/diundangkan
- Peraturan Desa tentang Sumber-Sumber Pendapatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 pada perinsipnya Peraturan Desa berlaku pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain
- Pemeliharaan aset Desa dapat dibiayai dengan APBDesa
- PAUD yang didirikan oleh yayasan tidak dapat dibiayai dari APBDesa
- Pembelian seragam untuk PAUD dapat dibiayai dari APBDesa sepanjang untuk pemberdayaan
- Pembangunan obyek wisata yang lahannya milik peribadi tidak dapat dibiayai dari APBDesa kecuali ada perjanjian kerja sama yang jelas
Sekdes Tunjung
- Dalam pelaksanaan PKT tidak dianjurkan untuk memakai molen karena tujuan PKT adalah dalam rangka pengentasan kemiskinan
- Dana PKT diambil dari Dana Desa
- Peraturan Desa tentang Sumber-Sumber Pendapatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 pada perinsipnya Peraturan Desa berlaku pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain
Sekdes Bulian
- Pengelolaan aset Desa harus sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pengelolaan aset Desa
- Pengelolaan air bersih supaya diatur dengan Perdes tentang Bumdes
- Kalau hadiahnya untuk Desa dimasukan dalam pendapatan asli Desa
Sekdes Mengening
- Bantuan Keuangan Khusus yaitu Bantuan Keuangan yang penggunannya ditentukan oleh pemberi