(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa di kecamatan Sawan

Admin hukumsetda | 05 April 2018 | 346 kali

BERITA ACARA PEMBINAAN DAN EVALUASI RAPERDES

          Pada hari ini Kamis tanggal 5 bulan April tahun 2018 bertempat di Kantor Camat Sawan telah dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa yang dihadiri oleh Tim Pembina dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kabupaten Buleleng yang terdiri dari :

No.

Nama

Jabatan

1

2

3

4

 

 

I Putu Suastika, SH

Komang Arta Mahendra

Nyoman Agus Tri Kartika Yuda

Made Artayasa, ST

 

Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng

Staff BKD

Staff Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Inspektorat Daerah

Permasalahan yang disampaikan :

Sekdes Kerobokan

  • Penyusunan Rancangan Peraturan Desa supaya ada konsep dari Kabupaten?
  • Tahapan penyusunan Peraturan Desa darimana?
  • Penanggalan Peraturan Desa apakah menunggu hasil evaluasi?
  • Untuk klarifikasi dan evaluasi apakah langsung ke Bupati atau melalui Camat?
  • Apakah boleh perubahan APBDesa dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun?

Sekdes Sangsit

  • Apakah Peraturan Desa boleh mengatur sanksi dan besaran pungutan?
  • Padat Karya Tunai tujuannya untuk apa?

Sekdes Sawan

  • Biaya perjalanan Dinas keluar Propinsi berapa besaran standar uang saku?
  • Apakah boleh memungut biaya surat keterangan jual beli tanah?
  • Apakah Peraturan Desa tentang Sumber pendapatan Desa dibuat setiap Tahun?
  • Apakah Perdes tentang RKP harus mutlak sama dengan Perdes APBDesa?
  • Apakah boleh Wakil Ketua BPD menandatangani Perdes?

Sekdes Menyali

  • Jenis Surat apa saja yang boleh dipungut?
  • Aset Desa berupa mobil Ambulance apakah bisa dipungut?

Tanggapan Permasalahan

Sekdes Kerobokan

  • Terhadap usulan agar Rncangan Perdes dibuatkan contohnya di Kabupaten dapat diterima
  • Perdes yang disusun di Desa terdiri dari :
  1. Perdes tentang Kewenangan Desa
  2. Perdes tentang Pendapatan Desa
  3. Perdes tentang RPJMDesa
  4. Perdes tentang RKPDesa
  5. Perdes tentang APBDesa
  • Penanggalan/penetapan Peraturan Desa supaya dilakukan setelah hasil evaluasi dikeluarkan
  • Evaluasi Ranperdes disampaikan kepada Bupati melalui Camat sedangkan klarifikasi Perdes dilakukan langsung ke Bupati
  • Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun

Sekdes Sangsit

  • Peraturan Desa tidak boleh memuat sanksi Pidana dan sumbangan tidak boleh ditentukan besarannya
  • Padat Karya Tunai tujuannya untuk pengentasan kemiskinan

Sekdes Sawan

  • Biaya perjalanan Dinas keluar Propinsi standarnya disesuaikan dengan Eselon IV
  • Biaya surat keterangan tidak boleh dipungut sesuai Permendesa Nomor 1 Tahun 2015
  • Semestinya Peraturan Desa tentang Sumber pendapatan Desa dibuat setiap Tahun walaupun tidak ada aturan yang jelas untuk dibuat setiap Tahun
  • Perdes tentang RKP semestinya identik dengan Perdes APBDesa karena apa yang dicantumkan dalam RKP supaya termuat dalam APBDesa
  • Wakil Ketua BPD dapat menandatangani Perdes sepanjang Ketua BPD berhalangan hadir

Sekdes Menyali

  • Biaya surat keterangan tidak boleh dipungut sesuai Permendesa Nomor 1 Tahun 2015
  • Pemanfaatan Aset Desa berupa mobil Ambulance dapat dipungut sepanjang diatur dalam Perdes tentang Pungutan Desa