Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa di kecamatan Sawan
Admin hukumsetda | 05 April 2018 | 346 kali
BERITA ACARA PEMBINAAN DAN EVALUASI RAPERDES
Pada hari ini Kamis tanggal 5 bulan April tahun 2018 bertempat di Kantor Camat Sawan telah dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa yang dihadiri oleh Tim Pembina dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kabupaten Buleleng yang terdiri dari :
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
1
2
3
4
|
I Putu Suastika, SH
Komang Arta Mahendra
Nyoman Agus Tri Kartika Yuda
Made Artayasa, ST
|
Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng
Staff BKD
Staff Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Inspektorat Daerah
|
Permasalahan yang disampaikan :
Sekdes Kerobokan
- Penyusunan Rancangan Peraturan Desa supaya ada konsep dari Kabupaten?
- Tahapan penyusunan Peraturan Desa darimana?
- Penanggalan Peraturan Desa apakah menunggu hasil evaluasi?
- Untuk klarifikasi dan evaluasi apakah langsung ke Bupati atau melalui Camat?
- Apakah boleh perubahan APBDesa dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun?
Sekdes Sangsit
- Apakah Peraturan Desa boleh mengatur sanksi dan besaran pungutan?
- Padat Karya Tunai tujuannya untuk apa?
Sekdes Sawan
- Biaya perjalanan Dinas keluar Propinsi berapa besaran standar uang saku?
- Apakah boleh memungut biaya surat keterangan jual beli tanah?
- Apakah Peraturan Desa tentang Sumber pendapatan Desa dibuat setiap Tahun?
- Apakah Perdes tentang RKP harus mutlak sama dengan Perdes APBDesa?
- Apakah boleh Wakil Ketua BPD menandatangani Perdes?
Sekdes Menyali
- Jenis Surat apa saja yang boleh dipungut?
- Aset Desa berupa mobil Ambulance apakah bisa dipungut?
Tanggapan Permasalahan
Sekdes Kerobokan
- Terhadap usulan agar Rncangan Perdes dibuatkan contohnya di Kabupaten dapat diterima
- Perdes yang disusun di Desa terdiri dari :
- Perdes tentang Kewenangan Desa
- Perdes tentang Pendapatan Desa
- Perdes tentang RPJMDesa
- Perdes tentang RKPDesa
- Perdes tentang APBDesa
- Penanggalan/penetapan Peraturan Desa supaya dilakukan setelah hasil evaluasi dikeluarkan
- Evaluasi Ranperdes disampaikan kepada Bupati melalui Camat sedangkan klarifikasi Perdes dilakukan langsung ke Bupati
- Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun
Sekdes Sangsit
- Peraturan Desa tidak boleh memuat sanksi Pidana dan sumbangan tidak boleh ditentukan besarannya
- Padat Karya Tunai tujuannya untuk pengentasan kemiskinan
Sekdes Sawan
- Biaya perjalanan Dinas keluar Propinsi standarnya disesuaikan dengan Eselon IV
- Biaya surat keterangan tidak boleh dipungut sesuai Permendesa Nomor 1 Tahun 2015
- Semestinya Peraturan Desa tentang Sumber pendapatan Desa dibuat setiap Tahun walaupun tidak ada aturan yang jelas untuk dibuat setiap Tahun
- Perdes tentang RKP semestinya identik dengan Perdes APBDesa karena apa yang dicantumkan dalam RKP supaya termuat dalam APBDesa
- Wakil Ketua BPD dapat menandatangani Perdes sepanjang Ketua BPD berhalangan hadir
Sekdes Menyali
- Biaya surat keterangan tidak boleh dipungut sesuai Permendesa Nomor 1 Tahun 2015
- Pemanfaatan Aset Desa berupa mobil Ambulance dapat dipungut sepanjang diatur dalam Perdes tentang Pungutan Desa