Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa di Kecamatan Seririt
Admin hukumsetda | 11 April 2018 | 443 kali
Pada hari ini Rabu tanggal 11 bulan April 2018 bertempat di Kantor Camat Seririt telah dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa yang dihadiri oleh Tim Pembina dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kabupaten Buleleng yang terdiri dari :
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
1
2
3
4
|
I Putu Suastika,SH
Gede Suartama, SE
Madong Hartono
Eneng Lina Meylianingsih, SE
|
Ksb.PerundanganBag. Hukum Setda Kab.Buleleng
Kasubag Perencanaan BKD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Inspektorat Daerah
|
Permasalahan yang disampaikan :
Kaur Keuangan Desa Kalisada
- Apa penyebab terjadi perubahan prosentasi alokasi dana Desa?
- Hadiah Lomba berupa uang dan barang masuk kemana?
Sekdes Ringdikit
- Perdes Pendapatan dibuat sebelum/sesudah Perdes APBDes?
- Apakah boleh Perdes tentang APBDes berlaku surut?
- Apakah silpa dipagu kena 30% unntuk PKT?
Sekdes Ularan
- Pencairan dana BKK untuk Desa Adat dan Subak apa bisa dikelola langsunng oleh Desa Adat dan Subak ?
Tanggapan Permasalahan
Kaur Keuangan Desa Kalisada
- Perubahan prosentase alokasi dana Desa karena 40% sulit untuk direalisasikan oleh karena Perdes APBDes bel;um realisasi sehingga diberi 20% supaya bisa terserap dengan baik.
- Hadiah lomba berupa uang masuk ke rekening kas Desa sedangkan yang berupa barang masuk ke aset Desa.
Sekdes Ringdikit
- Perdes Sumber Pendapatan dibuat sebellum Perdes APBDes ditetapkan.
- Perdes pada prinsipnya berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan Perundang-Undangan.
- Untuk silpa dana Desa yang terkait belanja dan bila ditaruh dibidangbidang wajib memenuhi 30% HOK.
Sekdes Ularan
- Eksekusi pencairan dana BKK untuk Desa Adat dan Subak merupaka kewenangan Perbekelsebagai kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Desa Adat da Subak perlu kerjasama karena bantuannya bukan hibah lagi.