(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa di kecamatan Sukasada

Admin hukumsetda | 16 April 2018 | 555 kali

Pada hari ini Senin tanggal 16 bulan April tahun 2018 bertempat di Kantor Camat Sukasada telah dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa yang dihadiri oleh Tim Pembina dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kabupaten Buleleng yang terdiri dari :

No.

Nama

Jabatan

1

2

3

4

 

I Putu Suastika,SH

Gede Suartama, SE

Madong Hartono

Komang Widyarini

 

Ksb.PerundanganBag. Hukum Setda Kab.Buleleng

Kasubag Perencanaan BKD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Inspektorat Daerah

 

Permasalahan yang disampaikan :

Sedes Wanagiri

  • Apakah Perdes Sumber Pendapatan dibuat setiap tahun?
  • Apa saja yang boleh dipungut oleh Desa?
  • Pengadaan Buku Perpustakaan langkahnya seperti apa?

Tanggapan Permasalahan

Sekdes Wanagari

  • Perdes Sumber Pendapatan dapat dibuat setiap tahun apabila terdapat perubahan obyek pungutan.
  • Yang boleh dipungut di Desa yaitu : yang menjadi kewenangan Desa.
  • Pengadaan buku perpustakaansupaya tercantum dalam RKP dulu.