Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa di Kecamatan Tejakula
Admin hukumsetda | 03 April 2018 | 814 kali
Pada hari ini Selasa tanggal 3 bulan April tahun 2018 bertempat di Kantor Camat Tejakula telah dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa yang dihadiri oleh Tim Pembina dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kabupaten Buleleng yang terdiri dari :
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
1
2
3
4
5
|
I Putu Suastika, SH
Gede Suartama, SE
Marinigsih,SH
Kadek Sandiyasa
Gusti Ayu Aswin
|
Kasubag Perundangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng
Kasubag Perencanaan BKD
Kasubag Kebijakan Pendapatan BKD
Staff Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Inspektorat Daerah
|
Permasalahan yang disampaikan :
Sekdes Sambirenteng
- Lampiran Perdes LKPJ APBDesa seperti apa?
- Perdes Sumber Pendapatan dibuat sebelum atau sesudah APBDesa di tetapkan?
- Pengertian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan umum?
- Anggaran 30% untuk Padat Karya Tunai (PKT) darimana?
- Apakah bisa dilakukan perubahan Perdes APBDesa 2 (dua) kali dalam satu tahun?
Pendamping Desa
- PKT yang 30% peserta darimana saja?
- Dana PKT darimana diambil?
- Apakah Desa dapat melakukan pungutan kepada masyarakat?
Sekdes Penuktukan
- Perubahan APBDesa paling lambat bulan April apa dasar hukumnya?
- Apakah merubah Perdes APBDesa harus merubah Perdes RKP Dsesa?
- Apakah roh/sasaran dari PKT tersebut?
Sekdes Tejakula
- Mohon pagu difinitif supaya di sampaikan?
- Apa persyaratan untuk menyatakan orang miskin?
Tanggapan Permasalahan
Sekdes Sambirenteng
- Lampiran Perdes supaya mengikuti Ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Perdes Sumber Pendapatan Supaya dibuat sebelum Perdes APBDesa ditetapkan/diundangkan
- Bantuan Keuangan Umum yaitu Bantuan Keuangan yang Penggunaanya sesuai permohonan Masyarakat Bantuan Keuangan Khusus yaitu Bantuan Keuangan yang penggunannya ditentukan oleh pemberi
- Anggaran 30% untuk PKT diambil dari Danan Desa Kegiatan Pembangunan
- Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun
Pendamping Desa
- Peserta PKT yaitu sasarannya orang miskin, orang setengah pengangguran, orang pengangguran
- Dana PKT diambil dari Dana Desa
- Desa dapat melakukan pungutan sesuai kewenangan yang dimiliki Desa
Sekdes Penuktukan
- Dasar Hukum perubahan APBDesa yaitu Permendagri 113 Tahun 2014
- Perdes RKP Desa dirubah terlebih dahulu baru Perdes APBDesa
- Sasaran PKT adalah orang miskin, orang setengah pengangguran, orang pengangguran
Sekdes Tejakula
- Pagu Difinitif akan disampaikan lebih lanjut
- Syarat miskin yaitu Penerima PKH, tidak bekerja, setengah pengangguran