(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa di Kecamatan Tejakula

Admin hukumsetda | 03 April 2018 | 814 kali

Pada hari ini Selasa tanggal 3 bulan April tahun 2018 bertempat di Kantor Camat Tejakula telah dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Raperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa yang dihadiri oleh Tim Pembina dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kabupaten Buleleng yang terdiri dari :

No.

Nama

Jabatan

 

1

2

3

4

5

 

I Putu Suastika, SH

Gede Suartama, SE

Marinigsih,SH

Kadek Sandiyasa

Gusti Ayu Aswin

Kasubag Perundangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng

Kasubag Perencanaan BKD

Kasubag Kebijakan Pendapatan BKD

Staff Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Inspektorat Daerah

 

Permasalahan yang disampaikan :

Sekdes Sambirenteng

  • Lampiran Perdes LKPJ APBDesa seperti apa?
  • Perdes Sumber Pendapatan dibuat sebelum atau sesudah APBDesa di tetapkan?
  • Pengertian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan umum?
  • Anggaran 30% untuk Padat Karya Tunai (PKT) darimana?
  • Apakah bisa dilakukan perubahan Perdes APBDesa 2 (dua) kali dalam satu tahun?

Pendamping Desa

  • PKT yang 30% peserta darimana saja?
  • Dana PKT darimana diambil?
  • Apakah Desa dapat melakukan pungutan kepada masyarakat?

Sekdes Penuktukan

  • Perubahan APBDesa paling lambat bulan April apa dasar hukumnya?
  • Apakah merubah Perdes APBDesa harus merubah Perdes RKP Dsesa?
  • Apakah roh/sasaran dari PKT tersebut?

Sekdes Tejakula

  • Mohon pagu difinitif supaya di sampaikan?
  • Apa persyaratan untuk menyatakan orang miskin?

Tanggapan Permasalahan

Sekdes Sambirenteng

  • Lampiran Perdes supaya mengikuti Ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  • Perdes Sumber Pendapatan Supaya dibuat sebelum Perdes APBDesa ditetapkan/diundangkan
  • Bantuan Keuangan Umum yaitu Bantuan Keuangan yang Penggunaanya sesuai permohonan Masyarakat Bantuan Keuangan Khusus yaitu Bantuan Keuangan yang penggunannya ditentukan oleh pemberi
  • Anggaran 30% untuk PKT diambil dari Danan Desa Kegiatan Pembangunan
  • Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun

Pendamping Desa

  • Peserta PKT yaitu sasarannya orang miskin, orang setengah pengangguran, orang pengangguran
  • Dana PKT diambil dari Dana Desa
  • Desa dapat melakukan pungutan sesuai kewenangan yang dimiliki Desa

Sekdes Penuktukan

  • Dasar Hukum perubahan APBDesa yaitu Permendagri 113 Tahun 2014
  • Perdes RKP Desa dirubah terlebih dahulu baru Perdes APBDesa
  • Sasaran PKT adalah orang miskin, orang setengah pengangguran, orang pengangguran

Sekdes Tejakula

  • Pagu Difinitif akan disampaikan lebih lanjut
  • Syarat miskin yaitu Penerima PKH, tidak bekerja, setengah pengangguran