Terkait penanganan Perkara Perdata Nomor 596/Pdt.G/2018/PN.Sgr, Pengadilan Negeri Singaraja beserta para pihak dan didampingi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, melaksanakan Pemeriksaan Setempat terkait objek yang terletak di wilayah SD nomor1 TAjun