(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Pengawasan Warga Negara Asing (WNA) Di Desa Sambitenteng Kecamatan Tejakula

Admin hukumsetda | 04 Mei 2018 | 465 kali

Dengan maraknya tindak kejahatan yang dilakukan oleh WNA di Provinsi Bali sehinga sangat penting dilaksanakan pengawasan aktifitas WNA di Kabupaten Buleleng selain hal itu dengan pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga Setabilitas keamanan wilayah kabupaten Buleleng 

Pada hari Jumat Tangal 4 Mei 2018 Tim Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Orang Asing Kabupaten Buleleng mangadakan pengawasan ke Desa Sambirenteng Kecamatan Tejakula yang dipinpin oleh Kepala Bidang Pengawasan nasional Badan Kesbangpol dan diikuti oleh Petugas Imigrasi kelas II Singaraja, Kasi Intel Kodim Buleleng, Kasat Intelkam Kabupaten Buleleng, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP dan Stap Bagian Hukum serta Serta Stap Kesbangpol Kabupaten Buleleng

Dari hasil pengawasan dilapangan terhadap  dua WNA yang bernama Ian James Warkein warga Negara Australia  yang kebetulan Paspornya sedang dalam proses Pembuatan Paspor karena paspor sebelumya rusak dan masih diperosen di Keimigrasian Bandara Ngurah Rai Badung dan ijin tingalnya berakhir pada tanggal 5 mei 2018 sehinga dari kantor imigrasi mengarapkan agar WNA tersebut memperpanjang Ijin Tinggal ke Kantor Imigrasi Singaraja, WNa tersebut selama di Desa Sambirenteng melakukan aktifitas sehari harinya Membuat kapal nelayan berbahan fiberglas untuk keperluan sendiri  dan WNA kedua Bernama Marria Anna sebagai Manager Marketing di  Holiway Garden  Anministrasi kependudukannya telah lenkap dan berakhir sampai tahun 2020