Pada Hari Selasa 21 Agustus 2018 Bagian hukum diminta untuk Mendapingi Tim Penagih Pajak Badan Keuangan Daerah Melayangkan Surat Teguran dan Penagihan Kepada wajib pajak di wilayah Kecamatan Gerokgak
Untuk mengoptimalkan Pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya pajak restoran, maka pemerintah kabupaten buleleng membentuk Tim untuk penagihan pajak kepada Wajib Pajak yang masih menungak kewajiban pajaknya.
sebelum mengambil langkah-langkah hukum pemerintah mengeluarkan surat teguran seuai dengan peraturan bupati No 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 8 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran