Berdasarkan Surat 180/3581/ HK perihal sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2015, maka diberitahukan kepada masing masing camat untuk diumumkan dan mengundang Peserta sosialisasi terdiri dari Perbekel, Lurah dan Tokoh Masyarakat. Narasumber kegiatan ini adalah dari Bagian Hukum, Unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng,Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buleleng, SertaDiskoperindagKabupaten Buleleng. Materi sosialisasi yang diberikan adalah:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tampa Rokok.
b. Perda Kab. Buleleng No. 3 Th. 2015 tentang Pemilihan Perbekel,
c. Perda Kab. Buleleng No. 6 Th. 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
waktu dan tempat pelaksanaan disesuaikan