(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

SOSIALISASI PERDA PROVINSI BALI NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WATILAN PRAJA WINANGUN KANTOR BAPATI BULELENG

Admin hukumsetda | 27 Agustus 2015 | 1796 kali

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI UNIT 4 LANTAI II KANTOR BUPATI BULELENG.

 

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 6 Th 2014 tentang Perlindungan Anak, Rabu 26 Agustus 2015 di Sosialisasikan oleh Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali di ruang pertemuan unit 4 lingkungan kantor Bupati Buleleng. Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Bali ( dr I Gusti Lanang Wisnu Murti ) didampinggi Kabag Hukum Setda Kab. Buleleng ( Bagus Gede Brata, SH.) dan Kasubag Bagian Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali ( Made Asih Darmayanti, SH. M.si) menyampaikan bahwa sosialisasi Perda wajib dilaksanakan untuk di ketahui oleh masyarakat luas, karena ini merupakan amanah dari pada Permendagri No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pada Perda ini yang perlu di perhatikan yaitu pada pasal 10 yaitu tentang pemenuhan Hak Anak untuk bertahan hidup yang meliputi : hak atas standar hidup yang layak, hak mendapat makanan bergizi, hak mendapatkan pangan sandang dan papan serta hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Sedangkan perlindungan anak yang dimaksud yaitu perlindungan dari kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi, termasuk trafiking. Disamping itu anak diberikan kesempatan berpatisipasi yaitu agar didengar pendapatnya serta dapat berperan aktif dalam komunitasnya sesuai dengan potensi yang dimiliki dalam berbagai hal yang menyangkut kepentingan anak.

 

 

Alit/dok hk