pada hari Jumat, 21 September 2018 berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 180/4483/HK/2018 , bertempat di ruang rapat Kantor Camat Buleleng. Sosialisasi ini dibuka dan difasilitasi oleh Bagian Hukum yang dalam hal ini oleh Kasubag Dokumentasi Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, materi Peraturan Daerah dipaparkan oleh Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Para peserta pada kegiatan sosialisasi ini terdiri dari unsur Perbekel, aparatur desa, kelian desa pakraman serta pengusaha. Hasil kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tersebut adalah sebagai berikut:
Pada Perda ini terdapat perubahan dengan menghapus beberapa ketentuan dalam pasalnya yang memang sudah tidak relevan untuk diterapkan di daerah dan tanggung jawabnya sudah beralih ke Pemerintah Pusat sehingga hal-hal yang kini diatur lebih efektif untuk pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat dalam hal Perizinan.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di masyarakat lebih dikenal dengan CSR (Coorporate Social Responsibility). Perda ini sangat berkaitan erat dengan pembangunan yang berkelanjutan, karena terdapat keuntungan yang timbal balik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Perusahaan memang tidak memperoleh keuntungan atau deviden dari kegiatan ini namun dari segi sosial atau keberlanjutan perusahaan dapat didukung oleh masyarakat sekitar dimana perusahaan berada. Begitu pula masyarakat akan memperoleh manfaat dengan diberikannya bantuan-bantuan baik dari segi pendidikan dan pembangunan infrastruktur.
Terhadap ketentuan yang ada pada perubahan perda KTR ini terdapat prinsip dasar pelaksanaan yang harus diketahui oleh masyarakat yaitu setiap pengelola tempat umum wajib untuk menyediakan tempat atau kawasan khusus merokok. Perda ini bukan melarang orang untuk tidak merokok melainkan merubah pola prilaku dan kebiasaan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarkat secara menyeluruh.