Halo Sobat JDIH!
Kabupaten Buleleng memiliki potensi risiko bencana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan. Kondisi ini membutuhkan upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Untuk itu, hadir Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Bencana sebagai pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Perda ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sekaligus menegaskan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melindungi keselamatan bersama.
Salinan lengkap Perda ini dapat diunduh melalui:
jdih.bulelengkab.go.id
Aplikasi JDIH Mobile di Google Playstore