alo Sobat JDIH!
Pembangunan yang pesat membawa banyak kemajuan, tapi juga tantangan. Salah satunya adalah berkurangnya ruang resapan air akibat perubahan fungsi lahan.
Dampaknya?
Sistem drainase menjadi terganggu
Lingkungan permukiman makin rawan genangan dan banjir
Untuk itu, hadir Perda No. 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase yang mengatur:
Pegelolaan sistem drainase yang terpadu dan berkelanjutan
Peran aktif Pemerintah Desa, Masyarakat, dan Swasta
Larangan serta sanksi yang tegas
Salinan lengkap Perda ini dapat diunduh melalui:
jdih.bulelengkab.go.id
Aplikasi JDIH Mobile di Google Playstore