(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Penyelenggaraan Sistem Drainase

Admin hukumsetda | 27 Januari 2026 | 81 kali

alo Sobat JDIH!


Pembangunan yang pesat membawa banyak kemajuan, tapi juga tantangan. Salah satunya adalah berkurangnya ruang resapan air akibat perubahan fungsi lahan.

Dampaknya?

Sistem drainase menjadi terganggu

Lingkungan permukiman makin rawan genangan dan banjir

Untuk itu, hadir Perda No. 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase yang mengatur:
Pegelolaan sistem drainase yang terpadu dan berkelanjutan

Peran aktif Pemerintah Desa, Masyarakat, dan Swasta

Larangan serta sanksi yang tegas


Salinan lengkap Perda ini dapat diunduh melalui:

jdih.bulelengkab.go.id

Aplikasi JDIH Mobile di Google Playstore