(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Admin hukumsetda | 27 Januari 2026 | 26 kali

Halo Sobat JDIH!

Perekonomian desa dan kelurahan terus berkembang dan membutuhkan wadah yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Salah satunya melalui koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.

Mengapa koperasi penting?

Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat

Memperkuat usaha berbasis potensi lokal

Mewujudkan pemerataan ekonomi daerah


Untuk itu, hadir Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ruang lingkupnya meliputi:

  • kewenangan Pemerintah Daerah;

  • Pemberdayaan Koperasi;

  • pembentukan satuan tugas;

  • Pelindungan Koperasi;

  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

  • pembinaan dan pengawasan; dan

  • pendanaan.

Salinan lengkap Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 dapat diunduh melalui

jdih.bulelengkab.go.id

Aplikasi JDIH Mobile di Google Playstore