Halo Sobat JDIH!
Perekonomian desa dan kelurahan terus berkembang dan membutuhkan wadah yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Salah satunya melalui koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.
Mengapa koperasi penting?
Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat
Memperkuat usaha berbasis potensi lokal
Mewujudkan pemerataan ekonomi daerah
Untuk itu, hadir Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ruang lingkupnya meliputi:
kewenangan Pemerintah Daerah;
Pemberdayaan Koperasi;
pembentukan satuan tugas;
Pelindungan Koperasi;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
pembinaan dan pengawasan; dan
pendanaan.
Salinan lengkap Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 dapat diunduh melalui
jdih.bulelengkab.go.id
Aplikasi JDIH Mobile di Google Playstore